Terdapat berbagai batasan tentang filsafat
agama dalam berbagai literatur. Harun Nasution (1973: 4) membedakan dua bentuk
kajian filsafati tentang agama. Pertama, membahas dasar-dasar agama secara
analitis dan kritis dengan maksud untuk menyatakan kebenaran suatu ajaran agama
atau minimal untuk menjelaskan bahwa ajaran agama bukanlah sesuatu yang
mustahil dan bertentangan dengan logika.
Kedua, memikirkan dasar-dasar agama secara
analitis dan kritis tanpa terikat pada ajaran agama tertentu dan tanpa terikat
pula untuk membenarkan ajaran agama tertentu.
Aslam Hadi (1986:8) juga mengidentifikasi
ada dua bentuk kajian filsafati tentang agama. Pertama , filsafat agama
membicarakan kepercayaan atau kebenaran agama. Hal ini terjadi terutama pada
abad tengah dan pada filsafat Islam serta filsafat India, tetapi tidak lagi
dibicarakan pada filsafat saat ini. Kedua , filsafat agama merupakan kajian
terhadap hal-hal fundamental dari agama, inilah yang dikaji dalam filsafat
agama dewasa ini.
Kattsof (1996: 444) membedakan antara
filsafat keagamaan dengan filsafat agama. Filsafat keagamaan adalah suatu
filsafat yang disusun berdasarkan ajaran dan kepercayaan agama tertentu sebagai
pendirian-pendirian hakiki.. Sedang, Filsafat agama adalah suatu penyelidikan
yang bersifat kritis tentang agama berdasarkan makna istilah-istilah, bahan
bukti, dan prinsip-prinsip verifikasi.
Yang dimaksud filsafat agama dalam tulisan
ini adalah filsafat agama dalam pengertian yang kedua menurut pendapat harun Nasution,
Aslam Hadi, maupun Kattsof. Filsafat agama pada pokoknya adalah pemikiran
filsafati tentang agama, sama halnya filsafat seni adalah pemikiran filsafat
tentang seni (Nolan, 1984: 413).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar